Minggu, 08 Januari 2012

Aksi Tolak Legalisasi & Peredaran Miras

Mendagri Mencabut 9 Perda yang mengatur pelarangan minuman keras, termasuk Perda Kota Banjarmasin No. 7/2005 tentang Pelarangan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohl (Liputan6.com, 10/01/2012)


Wahai Kaum Muslimin !

Miras, yang merupakan Dzat yang diharamkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, semestinya dilarang TOTAL beredar di tengah-tengah umat, bukan malah dilegalkan. Tunjukkan penolakan Anda terhadap upaya legalisasi Miras. Sekarang Juga!!. Tunjukkan pula keinginan Anda untuk perubahan menuju tegaknya Syariah dan kepeimpinan yang Amanah di negeri ini.

Aksi Umat Tolak Legalisasi & Peredaran Miras

Banjarmasin, Ahad, 08 Januari 2012 Jam 08.00-11.00














Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright Gallery HTI Kal-Sel 2011 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all